SIMALUNGUN |Update24News.id – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMK Negeri 3 Pematangsiantar. Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar–Simalungun resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (9/4/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 00378/P/KMPP-SS/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi. Dalam laporan itu, KMPP menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Sekolah berinisial N.
KMPP mengungkapkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Ketua KMPP menyebut, berdasarkan hasil survei dan data yang mereka himpun, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.
“Besarnya anggaran tidak berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas maupun kualitas kegiatan sekolah,” ujarnya.
Pada tahun anggaran 2025, SMKN 3 Pematangsiantar diketahui menerima dana BOS lebih dari Rp2,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.
Namun, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Sejumlah poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain:
•Ketidakwajaran anggaran administrasi, dengan alokasi mencapai Rp507.451.313.
•Dana pengembangan perpustakaan sebesar Rp260.928.000 yang dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan.
•Dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi penggunaan dana.
•Pelanggaran data pribadi siswa, terkait dugaan pembukaan rekening di Bank Mandiri tanpa persetujuan yang bersangkutan.
KMPP juga menyoroti stagnasi perkembangan fasilitas sekolah sejak tahun 2021, meskipun dana BOS terus mengalir setiap tahun.
Atas hal itu mereka menduga praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Selanjutnya, KMPP mendesak pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 3 Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh kelompok mahasiswa tersebut. Sementara Nurmaulita yang dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons.




