Update24News.id l Simalungun, Sebanyak 4 orang pelaku pengguna sabu ditangkap Polisi Kamis, (4/9). Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu adalah Heri Sihotang alias Tapel berusia 43 tahun, Sandi Parma berusia 30 tahun, Suprada berusia 25 tahun, dan Arya Sujata alias Otong berusia 21 tahun. Para pelaku merupakan warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penangkapan kepada para pelaku ini, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya sabu sebanyak 8 paket plastik klip dengan total 3.55 gram. Kemudian alat hisap sabu dan uang 20.000.

Kronologi penangkapan kepada para pelaku seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH Jumat, (5/09) dalam pesan tertulis menjelaskan, operasi penindakan dimulai ketika personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.00 WIB, bahwa terdapat sekelompok orang yang berkumpul di rumah Sandi Parma dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi awal penangkapan.

Lebih lanjut dijelaskan Henry, Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian secara intensif sebelum melakukan penggerebekan. Setelah melakukan pengintaian yang matang, pada pukul 04.00 WIB tim berhasil mengamankan keempat tersangka yang sedang berada di dalam rumah milik Sandi Parma.

“Saat penangkapan kami didampingi Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar,” sebut Kasat.

Sementara itu, jelas Kasat lagi, dalam interogasi yang dilakukan kepada pelaku
Heri Sihotang mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian. Ungkap AKP Henry.

“Tim saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan tersangka bernama Danil yang diduga kuat sebagai pemasok,” ungkap AKP Henry menambahkan rencana tindak lanjut operasi.

Keempat tersangka sudah diboyong ke unit narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang dilanggar.