Update24News.id, Siantar – Bangunan Liar di Sempadan Sungai jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar yang disebut milik pengusaha showroom Apollo tak kunjung dibongkar.
Padahal, Lurah Simalungun telah melayangkan surat teguran agar pemilik menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut.
Namun surat teguran yang dilayangkan lurah Simalungun itu sepertinya diabaikan oleh pemilik bangunan.
Pasalnya, Sampai saat ini, bangunan yang menempel langsung pada tembok penahan air milik BPBD Pematangsiantar itu masih tetap berdiri kokoh.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR no 28 Tahun 2025, tentang sempadan Sungai dan Danau, bangunan tersebut jelas melanggar. Dimana dalam permen PUPR nomor 28 tahun 2015 itu dijelaskan bangunan di Sempadan Sungai minimal berjarak 5 meter dari tanggul atau tembok penahan air.
Faktanya dilapangan, Pemilik bangunan malah memanfaatkan tembok penahan air sebagai dinding lantai dasar dan penopang Lantai dua bangunan.
Selain melanggar peraturan menteri PUPR, bangunan tersebut juga diduga belum mengantongi izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun lainnya.
Kemudian, bangunan itu juga diduga tidak sesuai dengan kerangka Ruang Kota serta melanggar perda tentang RTRW kota Pematangsiantar.
Atas hal itu, pemerintah Kota Pematangsiantar melalui dinas terkait diminta bertindak tegas dan membongkar bangunan tersebut.
Pantauan dilokasi, Rabu 24 September 2025, terlihat para tukang terus melakukan pekerjaan pembangunan gedung tersebut.
Sementara, Ridoiman Purba,S.H, selaku Lurah Simalungun mengatakan akan segera melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik bangunan.(




