PEMATANGSIANTAR| Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar turun langsung memonitoring harga minyak goreng subsidi Minyakita melalui inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, Senin (27/04/2026).
Sidak tersebut dipimpin Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan SPd MH, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Turut hadir Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Berdian W Damanik, Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya Bolmen Silalahi SP, perwakilan Inspektorat Charles Hutagaol, serta dari Polres Pematangsiantar diwakili Kanit Ekonomi Sat Reskrim Martua Rajagukguk dan Kanit II Sat Intelkam Malon Siagian. Hadir juga perwakilan Kejari Pematangsiantar dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar.
Kegiatan ini bertujuan memastikan kestabilan harga serta ketersediaan pasokan minyak goreng subsidi di tingkat pedagang.
Berdasarkan hasil sidak, mayoritas pedagang menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter. Minyakita yang dijual pedagang umumnya diperoleh dari Bulog dengan harga beli berkisar antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter, sehingga masih dalam skema distribusi yang wajar.
Dalam dialog langsung, para pedagang menyatakan komitmennya untuk tetap menjual sesuai harga yang telah ditentukan dan tidak menaikkan harga di luar ketentuan.
“Kami tetap menjual sesuai harga yang ditetapkan,” ujar salah seorang pedagang.
Pemko Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap harga di lapangan. Pedagang diingatkan untuk tidak menjual di atas HET karena dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan status sebagai mitra distribusi.
“Apabila ditemukan penjualan di atas HET, kami akan berkoordinasi dengan Bulog untuk mengambil langkah tegas, termasuk pembatalan kemitraan,” tegas Herbet Aruan.
Selain itu, pedagang diminta mencantumkan harga secara terbuka agar masyarakat mengetahui harga resmi dan menghindari potensi penyimpangan.
Dari sisi pasokan, Pimpinan Cabang Bulog Pematangsiantar, Berdian W Damanik memastikan ketersediaan Minyakita dalam kondisi aman. Distribusi dilakukan secara bertahap melalui sejumlah titik penyaluran aktif.
Untuk Pasar Horas dan Pasar Dwikora, terdapat sekitar 18 titik penyaluran dengan total distribusi mencapai kurang lebih 540 kotak per minggu. Dalam satu bulan, kebutuhan Kota Pematangsiantar diperkirakan mencapai sekitar 2.000 kotak atau lebih, tergantung tingkat permintaan.
Pemko Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar membeli minyak goreng subsidi di tempat resmi dengan harga sesuai ketentuan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan apabila menemukan penjualan di atas HET.
Melalui kegiatan sidak ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga terjangkau. (*)




