Update24News.id, Pematangsiantar –   ZS(60) warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara yang juga sebagai Pemilik Toko Barokah yang berada di Parluasan itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial MYH (14) warga Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

 

Informasi dihimpun, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Toko Barokah milik ZS yang terletak di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari umat (14/3/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib.

 

Awalnya korban (MYH-red) hendak membeli jajanan di Toko Barokah milik ZS di Jalan Patuan Nagari tersebut. Selanjutnya pada saat mengembalikan sisa uang jajanan, ZS dengan sengaja mencuil buah dada sebelah kiri korban menggunakan jari tangan kanannya sebanyak satu kali.

 

Setelah itu korban meninggalkan Toko Barokah tersebut dan memberitahukan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.

Orang tua korban yang mendengar pengakuan putrinya Merasa keberatan, sehingga pada hari Jumat (21/3/2025) korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polsek Siantar Utara, Polres Siantar.

 

Menerima laporan itu, Lalu piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan mediasi terhadap korban dan terduga pelaku ZS. Dari hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta korban tidak melakukan Penuntutan Hukum atas apa yang dialaminya.

 

Adanya perdamaian yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai maka piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak dibawah umur dengan problem solving.

 

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian, sehingga perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH.(*)