Update24News.id l Simalungun, Fakta baru peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di jalan Cengkeh Raya nomor 5, Nagori Lestari Indah, Perumnas Batu Onom, Kecamatan Siantar yang sempat menggemparkan warga Lestari Indah telah terungkap setelah Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, 20/6 sekira pukul 13.00Wib menjelaskan, Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun telah mengungkap dengan menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Cengkeh Raya Nomor 5, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Tim Ospnal Unit I Jatanras Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Herison Manulang.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB, ketika korban Supraptono Simamora (29 tahun), seorang guru yang beralamat di Hutagodung, Desa Sionom Huda Timur, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, sedang tidur bersama rekannya Edy Frinson Sitanggang (27 tahun) di rumah kontrakan.
“Korban dibangunkan oleh saksi Saur br. Sidabukke yang tinggal di depan rumah kontrakan, yang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda milik korban telah dibawa kabur oleh orang tidak dikenal,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/207/VI/2025/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 13 Juni 2025, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif. Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Type H5C02R20M1 berwarna putih-merah dengan nomor polisi BK 6051 PAW, serta dua unit handphone merk Oppo A57 dan Samsung Galaxy A50 milik Edy Frinson Sitanggang.
“Melalui penyelidikan mendalam, kami mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku bernama Andi Putra Sipayung dan berada di Kabupaten Batubara,” ucap AKP Herison Manulang.
Tim Ospnal Unit I Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K kemudian melakukan operasi penangkapan pada Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di depan Indomaret di Dusun II, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Penangkapan dilakukan secara profesional dan pelaku diamankan bersama seluruh barang bukti yang dicurinya,” tegas Kasat Reskrim.
Andi Putra Sipayung (32 tahun), warga Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda dan dua unit handphone yang dicuri dari rumah korban. Saat penangkapan, seluruh barang bukti berhasil diamankan dalam kondisi utuh.
“Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Herison Manulang