Simalungun,Update24News.id – Juara Freddy Manurung, Pangulu Gunung Mariah, kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun diadukan ke Polda Sumatera Utara.

 

Pangulu tersebut diadukan melalui dumas ke Polda Sumut oleh Derita Samosir. Karena pangulu itu diduga menerbitkan surat keterangan Tanah pada tanggal 06 Maret 2017 diatas surat keterangan Tanah tanggal 15 Juni 1981.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Tanah pada tahun 1981, menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Almarhum Jabonor Samosir. Namun pada tanggal 06 Maret 2017 lalu, Juara Freddy Manurung selaku pangulu Nagori Gunung Mariah menerbitkan kembali Surat keterangan Tanah dengan objek yang sama menjadi atas nama Elman Manik.

 

Dumas tersebut pun sudah dilimpahkan Polda Sumut ke Polres Simalungun. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Derita Samosir yang merupakan salah satu Ahli waris dari Tanah tersebut.

 

 

Menurut Derita, Kasus sengketa itu sudah pernah bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun. Namun, Anehnya jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut terkesan mengabaikan fakta fakta sebenarnya yang diajukan oleh derita Samosir dan saksi lainnya.

 

Kini derita Samosir selaku salah satu ahli waris tanah itu mengadukan pangulu Gunung Mariah karena diduga telah memalsukan surat keterangan tanah tersebut.

 

Derita berharap agar pihak kepolisian segera memeriksa dan menangkap juara Freddy Manurung untuk mempertanggungjawabkan dugaan surat palsu yang diperbuatnya itu.

 

“Tanah itu merupakan warisan kami, itu bisa kami buktikan dengan SKT tahun 1981. Dan Simanik itu dahulunya di izinkan Oppung kami menumpang di tanah itu. Namun setelah Orang tua kami meninggal, dan pangulu (kades) berganti kepada Juara Freddy Manurung, bisa pula terbit SKT tahun 2017 sementara kami sudah memegang SKT tahun 1981,”ungkap derita Samosir, Rabu(29/10) saat bertemu di salah satu warkop di kota Pematangsiantar.

 

“Surat keterangan Tanah itu juga sudah pernah jadi agunan di salah satu bank dan baru ditebus tahun 1986 silam. Itu kan merupakan salah satu bukti. Masih tersimpan dirumah bukti angsurannya saat tanah itu diagunkan ke bank,” sambungnya.

 

 

Menurut Derita Samosir, Pada sengketa tanah ini diduga kuat adanya keterlibatan mafia tanah dan kekuatan uang.

 

Maka untuk itu kami meminta keadilan agar pihak kepolisian secepatnya memeriksa pangulu yang menerbitkan SKT tahun 2017 itu.

 

“Kami minta pihak kepolisian secepatnya memeriksa juara Freddy Manurung selaku pangulu yang mengeluarkan SKT milik Elman Manik itu,” tukasnya.

 

Sampai berita diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Juara Freddy Manurung selaku pangulu Nagori Gunung Mariah kabupaten Simalungun.(TIM)