Update24News.id, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar dalam hal ini Satlantas Polres Pematangsiantar sudah bertahun-tahun lamanya membiarkan kendaraan Modifikasi (odong-odong) bebas melakukan pelanggaran Undang-undang lalu lintas dan angkutan Jalan

Odong-odong merupakan kendaraan bermotor Roda dua yang dimodifikasi menyerupai kereta api dan digunakan untuk mengangkut orang. Tentu hal tersebut telah bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Kendaraan Odong-odong sudah dapat dipastikan tidak sesuai dengan Dokumen STNK dan BPKB.

Selain telah melanggar undang-undang tentang dokumen kendaraan, kendaraan modifikasi itu juga sudah meresahkan masyarakat pengendara dijalan raya, karena odong-odong tersebut sangat bebas dan sesuka hati menerobos rambu lalulintas khususnya lampu merah dipersidangan jalan Kartini – jalan Sudirman.

Kemudian, kendaraan odong odong itu juga kerap memasang musik keras tanpa memandang waktu, sehingga mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah khususnya bagi umat islam yang melaksanakan sholat Maghrib.

Meski sudah jelas melanggar UU lalulintas dan meresahkan masyarakat, namun pihak polres pematangsiantar terkesan membiarkan tanpa melakukan tindakan tegas.

Bahkan, pada Sabtu malam(15/2) malam, salah seorang supir odong odong bersikap Arogan kepada salah seorang wartawan yang melakukan liputan terkait pelanggaran UU lalulintas itu.

Supir Odong-odong itu diduga gerah disoroti wartawan, sehingga mengajak wartawan berkelahi didalam taman merdeka kota Pematangsiantar.

“Ayo main kita yok didalam,” ucap supir odong odong itu kepada wartawan yang melakukan liputan.

Sayangnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno kerap memilih tidak merespon saat dikonfirmasi.(TIM)