MEDAN|Update24News.id – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pemilik akun TikTok “Koko BR” yang diduga kerap menayangkan siaran langsung bermuatan pornografi. Tersangka berinisial NFR (28) diamankan petugas di jalan Paya Bakung , Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 25 Mei 2026.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas akun tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dalam siaran langsungnya, tersangka diduga mengeksploitasi perempuan dewasa melalui berbagai tantangan yang mengarah pada tindakan tidak senonoh demi meraup keuntungan dari penonton. Aktivitas tersebut dilakukan secara berulang dan dapat diakses secara luas melalui platform media sosial.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik tersebut menghasilkan pendapatan mencapai sekitar Rp5 juta per hari dari fitur langganan dan hadiah virtual yang diberikan penonton. Setiap sesi siaran bahkan mampu menarik antara 18 ribu hingga 29 ribu penonton.
Polda Sumut menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyebaran konten pornografi di media sosial.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan perangkat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas siaran langsung tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan, mengeksploitasi perempuan, serta meresahkan masyarakat.
“Media sosial bukan tempat untuk mempertontonkan konten yang melanggar hukum. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.





