Medan,Update24News.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera menahan dua Pejabat PT INALUM yang diduga melakukan korupsi ratusan miliar hasil penjualan alumunium pada tahun 2018 sampai 2024, Selasa (17/12/2025).

Penahanan kedua tersangka tersebut Setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon. Dan juga  penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kasipenkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan Membenarkan Penahan kedua pejabat Inalum tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Maka pada hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan status tersangka kepada dua orang dan ditahan,”

Adapun kedua pejabat Inalum yang ditahan yakni “DS” selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan “JS” selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

Indra Menyebutkan bahwa penahan kedua tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri). Kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika, yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih). Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Selanjutnya, kepada kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025, untuk tersangka DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Indra Hasibuan mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

“Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya.