Update24News.id, Sumut – Perjudian tebak angka berhadiah atau lebih dikenal Toto gelap (Togel) dikabarkan marak di wilayah hukum polres Langkat, khususnya di kecamatan Hinai dan Sawit seberang, kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, Perjudian tebak angka berhadiah itu disebut dikendalikan oleh seseorang berinisial Kentueng.
Hal tersebut disampaikan salah seorang masyarakat yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan,Sabtu(24/5).
Menurut penuturan masyarakat tersebut, Perjudian tebak angka berhadiah itu telah berlangsung cukup lama beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Langkat – Polda Sumatera Utara.
Bahkan, disebut juga perjudian itu beroperasi secara terang-terangan, dimana para juru tulis (Jurtul) atau sub agen secara terang terangan mencatatkan nomor tebakan para pemain tanpa khawatir ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Sudah lama itu beroperasi, mana ada takutnya para Jurtul itu ditangkap polisi, karena diduga sudah ada yang bekingi oknum polisi dari polres Langkat juga,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak tanggung tanggung, omset judi togel yang dikendalikan Kentueng tersebut mencapai puluhan juta setiap putaran.
“Omsetnya puluhan juta satu putaran, satu hari tiga putaran yakni Sidney, Singapura dan Hongkong, kecuali Selasa dan Jumat, putaran Singapura libur,”terangnya.
Salah seorang warga sekitar yang ingin memasang Nomor togel di wilayah tersebut yang inisial Pak S mengatakan bahwa judi togel cukup bebas di wilayah itu.
“Kalau disini masang togel ya aman bang ,orang tidak ada masalah, buktinya kami masang dan mereka mencatat santai – santai saja tanpa harus takut dari pihak kepolisian,” ucapnya.
Ia melanjutkan,kalau tiap hari ramai lah orang masang nomor apalagi jika ada banyak kode alam.
“Aku bang tiap hari kadang masang,kalau Abang mau masang ya pasang aja ke tempat mereka aman kok bang.buktinya masih ramai dan santai ” tuturnya.
Dengan bebasnya peredaran judi togel tersebut, Hal itu telah bertentangan dengan perintah presiden dan Kapolri yang menekankan agar seluruh jajaran polri melakukan pemberantasan terhadap kegiatan perjudian baik judi online maupun konvensional.
Selain perintah Kapolri, perjudian itu juga telah bertentangan dengan Undang-undang khususnya pada pasal 303 tentang perjudian. Dimana ancaman hukumannya hingga 10 tahu Penjara.
Diwaktu terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Tryo ketika dimintai tanggapannya via WhatsApp belum memberikan respon sampai berita ini dikirimkan ke redaksi dan dipublikasikan.(TIM)





