Medan |Update24News.id – Mantan Wakil Presiden RI dua periode, Muhammad Jusuf Kalla, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Laporan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah polisi mengonfirmasi penerimaannya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/563/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 13 April 2026 pukul 12.32 WIB.
Pelapor diketahui bernama Rizki Nainggolan (35), seorang advokat asal Kota Medan. Ia menilai pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah video yang beredar di media sosial, termasuk TikTok, telah menyinggung keyakinan agama tertentu.
Dalam laporannya, Rizki mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Rizki yang mengaku bagian dari Aliansi Advokat Sumatera Utara meminta kepolisian segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Meski laporan telah diterima, hingga kini Polda Sumut belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum terlapor maupun langkah lanjutan penyelidikan.
Kasus ini pun berpotensi memicu polemik nasional, mengingat sosok Jusuf Kalla merupakan tokoh senior yang memiliki pengaruh besar dalam dinamika politik dan sosial di Indonesia.




