Medan,Update24News.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Ikatan Pemuda Mahasiswa Abdi Negara Sumatera Utara (DPD IPMAN SUMUT) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara pada Senin (23/01/2026). Aksi ini dilakukan sebagai respons atas dugaan penyimpangan penegakan hukum oleh Imigrasi Tanjung Balai – Asahan dalam penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di wilayah Tanjung Balai-Asahan.

Tak lama saat orasinya, salah satu massa menanyakan apakah ada yang menanggapi aspirasi kami, salah satu oknum kantor tersebut menjawab tidak ada yang menanggapi karena sudah pulang semua, “kita lihat kawan kawan bahkan sebelum berakhir jam operasional kantor, tetapi para pegawai kantor Ditjen imigrasi Sumut sudah pulang, ini tentu menjadi perhatian publik, dimana jam pulang yang suka suka dan tidak sesuai peraturan kantor” tegas massa aksi.

Dalam aksinya, massa IPMAN SUMUT menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan perkara terkait penangkapan 10 PMI non-prosedural serta 4 Anak Buah Kapal (ABK) KM Aqil Jaya yang diamankan Satgas Patroli Laut BC 15031 Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025 di perairan Asahan. Massa menilai bahwa langkah lanjutan aparat Imigrasi setelah penangkapan justru tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan transparansi.

 

Para demonstran menilai keputusan pihak Imigrasi yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana dan hanya berupa pelanggaran administratif adalah bentuk penyempitan fungsi penegakan hukum keimigrasian. Mereka berpendapat bahwa terdapat indikasi kuat unsur tindak pidana migrasi ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian maupun UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Koordinator aksi, Akhyar, menyatakan bahwa pihaknya menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus tersebut.

 

“Kami menduga ada tindakan tidak profesional dalam proses penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai-Asahan. Penahanan PMI non-prosedural itu jelas memiliki dasar hukum dan kewenangan pidana. Tetapi justru dilepas tanpa mekanisme yang transparan kepada publik. Ini menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Akhyar dalam orasinya, Jumat (23/01/2026).

 

Dalam rilis aksi, IPMAN SUMUT juga menyinggung aspek hukum yang dinilai terabaikan, antara lain ketentuan Pasal 120 UU Keimigrasian terkait tindak pidana penyelundupan manusia, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, serta sejumlah pasal pada KUHP mengenai percobaan kejahatan, penyertaan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga gratifikasi dan upaya menghalangi proses hukum.

 

Ketidakjelasan proses penanganan tersebut, menurut massa aksi, dapat membuka ruang bagi pelaku utama tindak pidana perdagangan orang untuk kembali beroperasi serta mengancam keselamatan warga negara.

Aksi Berlangsung Damai yang ditanggapi oleh dua orang yang mengaku dari Ditjen imigrasi Sumut yaitu Tino dan Hendro Saragih saat massa aksi sudah akan berpulang karena jawaban salah satu pihak kantor yang mengatakan bahwa tidak ada yg menanggapi karena sudah pulang, mereka menanggapi aksi tersebut dengan formalitas yaitu akan kami dalami kasus ini dan akan kami sampaikan ke pimpinan, mereka juga mengaku tidak menerima surat yang ditembuskan ke kantor mereka seminggu yang lalu dengan alasan belum disposisi, dari sini kita melihat betapa lelet nya kinerja Imigrasi di Sumatera Utara ini, Massa aksi menyampaikan kekesalan akibat surat aksi mereka tidak ditanggapi dengan serius dengan alasan belum disposisi, padahal sudah seminggu.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

 

Mendesak Kanwil Imigrasi Sumut merekomendasikan pencopotan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai-Asahan karena dinilai gagal menjalankan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional.

 

Menuntut audit investigatif terhadap penanganan PMI non-prosedural dan ABK KM Aqil Jaya, termasuk dugaan tangkap-lepas dan penyalahgunaan kewenangan.

 

Meminta penjatuhan sanksi administratif dan/atau hukum bagi pejabat yang terbukti lalai atau menyimpang dari prosedur.

 

Menegaskan kewajiban Kanwil Imigrasi untuk membuka informasi resmi terkait dasar hukum pelepasan PMI non-prosedural guna menjamin akuntabilitas publik.

 

Mendesak penataan ulang sistem penanganan PMI non-prosedural di Sumatera Utara agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak terulang kasus serupa.

 

Aksi berlangsung tertib dan diakhiri dengan Foto bersama pihak Kanwil Imigrasi Sumut. Massa menyatakan bahwa “aksi ini bukan bentuk permusuhan terhadap instansi negara, melainkan bentuk kontrol publik untuk memastikan tegaknya supremasi hukum, dan juga kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas”. tegasnya dalam wawancara setelah aksi.(Ismuda)