Update24News.id, Medan – Divisi Intelijen LPKN Tipikor Pusat Mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Rio untuk menindak tegas pengusaha galian c ilegal di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Pasalnya, Pengusaha Galian C Ilegal itu sudah merusak lingkungan dan alam yang berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir di wilayah kabupaten Toba.

 

“Sudah terlalu bebas Tambang Ilegal Tipe C yaitu Galian C tanah di Kabupaten Toba,sehingga membuat para oknum pengusaha galian C ilegal tersebut bebas membuka usahanya secara langsung,” sebut Try Aditya kepada awak media, Rabu(05/3/2025).

 

Menurutnya, Pihak aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Toba terkesan bungkam soal perusakan lingkungan itu. Bahkan polres Toba diduga telah menerima Upeti dari para pengusaha galian c ilegal itu.

“Tampak jelas aparat penegak hukum Kabupaten Toba yaitu Polres Toba,sangat Bungkam dan tidak ada ambil tindakan terkait pengusaha Ilegal Galian C ini.disinyalir Polres Toba ada mendapatkan Upeti dari para pengusaha Galian C tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut try mengatakan, bahwa dari hasil investigasi mereka di wilayah kabupaten Toba cukup marak galian c ilegal di kabupaten Toba.

Ditemui didepan Mapolda Sumatera Utara, Try Aditya menyampaikan bahwa polres Toba sudah melakukan pembiaran perusakan lingkungan. Dimana para pengusaha galian c ilegal itu langsung mengerok tanah perbukitan tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan.

 

 

” Untuk hal galian C di Toba Tim Intelijen kami sudah investigasi,dan disana sangat maraknya Tambang Galian C yang dimana Perbukitan disana langsung di kerok oleh oknum pengusaha Galian C ilegal tersebut dengan memakai alat berat, Akan tetapi Pihak Polres Toba seperti melakukan pembiaran terkait Galian C tersebut,”ucapnya.

Dia menjelaskan beberapa lokasi galian c yang sudah diambil dokumentasi video dan gambar, diantaranya didesa Sianipar siopat desa, desa Lumban gorat kecamatan Balige dan kecamatan Lumban Julu kabupaten Toba.

 

“Untuk lokasi tersebut terang – terangan para oknum pengusaha tambang galian c ilegal  tersebut bekerja mengeruk tanah perbukitan tersebut,seperti yang di pinggir jalan,mereka tidak berfikir dampak dari ulah mereka ke masyarakat apa.mereka hanya tau meraup untung saja ratusan juta maupun puluhan juta,” tukasnya.

 

Atas hal itu, Try Aditya mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Rio Firdianto melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha galian c ilegal tersebut.

 

“Disini kami divisi intelijen LPKN Tipikor Pusat meminta Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Dan Pangdam I BB Mayjen TNI Rio Ferdianto bersama sama untuk segera mengusut dan tangkap para oknum perusak sumber daya alam di Kabupaten Toba Sumatera Utara,”ucapnya ke awak media.

 

Apalagi, sambungnya, di Toba Sering Terjadinya Longsor,disinyalir dikarenakan adanya ulah dari Galian C yang mengeruk isi tanah perbukitan di Kabupaten Toba,Bertahun lamanya aktivitas galian C di kabupaten Toba bebas tanpa ada sentuhan Hukum .

 

Hal itu sudah jelas melanggar UU no 11 Tahun 1967 dan UU no 4 tahun 2009 yang mengatur tentang galian C.

UU no 11 Tahun 1967 Mengklasifikasikan bahan galian menjadi 3 golongan, yaitu A, B, dan C.

Memberikan kesempatan kepada rakyat setempat untuk mengusahakan bahan galian.

Pertambangan rakyat hanya dilakukan oleh rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat

 

Sementara UU No. 4 Tahun 2009 Mengubah terminologi bahan galian golongan C menjadi batuan.

Selain itu, ada juga peraturan daerah yang mengatur tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan C, seperti:

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1991 Tentang Perizinan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Dalam Provinsi Daerah Tingkat I

Perda 11 th 2008 izin usaha galian C

Perda No.7 Tahun 2002 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian C

 

Pelaku tambang galian C yang ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Perlu diketahui, Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

 

Akan tetapi Pihak Galian C disana Disinyalir kangkangi UU Pertambangan dan dapat dipidana.

Sampai berita ini ditayangkan, Pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi perihal dugaan tambang galian c ilegal tersebut.(TIM)