Update24News.id,Simalungun – Bupati Simalungun H Anton Saragih, melalui Kabag Hukum Franki Purba terima Audensi DPD LSM Kerista Sumut di Kantor Bupati, Pematang Raya, Selasa, (20/05/2025).
Permintaan Audensi sebelumnya dilayangkan DPD LSM Kerista kepada Bupati Simalungun dengan Nomor 003/DPD-LSM-KERISTA/Konf/IV/2025.
Audensi ini terkait adanya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Indorasa Prima Sukses Gemilang pada 28 Maret 2025 lalu, yang menimpa salah seorang pekerja berinisial CVT(27).
Dimana, menurut DPD LSM Kerista, korban VCT usai mengalami kecelakaan kerja, tidak mendapatkan perlakuan dan pengobatan sebagaimana mestinya, sesuai yang tertuang dalam Undang – undang Ketenagakerjaan RI.
Dalam Audensi tersebut, Franky Purba mengatakan akan secepatnya memediasi dengan memanggil pihak- pihak yang berkepentingan, untuk duduk bersama menyelesaikan dan membicarakan masalah ketenagakerjaan ini.
Selain Franky Purba, turut juga hadir Fincher Ambarita, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun.
Dalam kesempatan itu, Fincher Ambarita mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai kewenangan yang diberikan Undang undang kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Kami akan lakukan tindakan sesuai kewenangan yg diberikan UU kepada kami,” ucap Fincher Ambarita.



