SIMALUNGUN |Update24News.id – Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, diminta untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris ALAMP AKSI Siantar-Simalungun, Syahfii, kepada wartawan saat ditemui di salah satu kafe di Kota Pematangsiantar, Rabu (24/6/2026).

Menurut Syahfii, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta memastikan disiplin dan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik. Namun, ia menilai fungsi tersebut tidak berjalan maksimal di bawah kepemimpinan Roganda Sihombing.

“Kepala Inspektorat seharusnya memiliki ketegasan terhadap ASN agar menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan. Namun yang kami lihat saat ini justru tidak ada efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN,” ujar Syahfii.

Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik penyelesaian temuan pemeriksaan yang tidak memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang dianggap melakukan pelanggaran. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan berbagai persoalan di lingkungan Pemkab Simalungun tidak terselesaikan secara transparan.

Selain itu, Syahfii menilai Kepala Inspektorat kurang aktif melakukan pengawasan langsung ke lapangan, khususnya di tingkat nagori (desa), yang menurutnya masih banyak ditemukan persoalan yang memerlukan perhatian serius.

“Bagaimana mungkin pengawasan bisa berjalan maksimal jika hanya duduk di belakang meja. Turunlah ke lapangan, ke nagori-nagori, masih banyak temuan yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Atas dasar itu, ALAMP AKSI meminta Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Inspektorat.

“Kami meminta Bupati Simalungun segera mencopot Roganda Sihombing dari jabatannya dan menunjuk pejabat yang dinilai lebih mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional,” tegas Syahfii.

Ia juga menyatakan pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa apabila tuntutan tersebut tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/6/2026) belum mendapatkan balasan.

Berita ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi.(TIM)