Update24News.id, Samosir, – Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar konferensi pers terkait viralnya pemberitaan mengenai pernyataan korban EMN yang mengaku menjadi Korban Penganiayaan.
Konferensi pers yang dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono,S.H.,S.I.K.,M.H, Kabid Labfor Polda Sumut,Kombes Pol Abdul Karim Tarigan, S.H, Kapolres Samosir, AKBP Yogi Hardiman,S.H.,S.I.K.,M.H, serta jajaran Polres Samosir dan Insan Pers,Selasa(11/03/3/2025).
Dalam Press release yang berlangsung di Lobi Mako Polres Samosir itu terungkap, bahwa EMN bukan korban Penganiayaan seperti pernyataannya yang viral di media sosial. Namun yang sebenarnya EMN mengalami kecelakaan lalulintas Tunggal.
Pada konferensi pers tersebut polisi menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami EMN pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor tiba-tiba hilang kendali dan terjatuh di depan SMA Negeri 1 Pangururan. Warga sekitar kemudian membawa korban ke RSUD Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pada 25 Desember 2024, setelah sadar, korban menyampaikan kepada suaminya bahwa ia mengalami penganiayaan oleh empat orang berinisial AZ, JS, AS, dan PCH.
Mendengar pengakuan itu, lantas Suami korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Samosir untuk diproses hukum.
Selain itu, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi rusak, satu buah kunci sepeda motor, satu tas warna peach, serta satu sepatu warna kuning sebelah kanan.
Pada press release tersebut, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk analisis alat bukti, keterangan saksi ahli, serta crime scene investigation, kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
“Kami tetap terbuka jika ada masyarakat yang dapat memberikan bukti dan petunjuk tambahan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Kombes Pol. Sumaryono.
Senada dengan itu, Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. Abdul Karim Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi terhadap barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian. Hasil analisis forensik juga menunjukkan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan tunggal.
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Segala pernyataan yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait Kasus itu, Kepolisian menyatakan akan terus membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki bukti tambahan guna memastikan kejelasan kasus ini.(Red/Ril)



