Update24News.id – Lapas Kelas IIA Pematangsiantar terkesan merahasiakan sesuatu terhadap publik saat menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kalapas lama M.Pithra Jaya Saragih kepada kalapas baru Sukarno Ali yang digelar didalam lapas pada Rabu 04 September 2024.

Pasalnya, saat itu puluhan awak media yang mengetahui kegiatan itu tidak di perbolehkan untuk masuk ke dalam lapas melakukan peliputan acara serah terima jabatan orang nomor satu di lingkungan lapas Kelas IIA Pematangsiantar, kanwil kemenkumham Sumut itu.

Pihak lapas sepertinya hanya memperbolehkan Organisasi masyarakat, OKP, Tokoh masyarakat dan Instansi pemerintah lainnya untuk menyaksikan kegiatan itu. Sebab hal itu terpantau puluhan awak beberapa ormas, tokoh masyarakat, pemuda dan Instansi pemerintah lainnya terlihat bebas keluar masuk kedalam lokasi acara tersebut.

Bahkan menurut salah seorang tokoh masyarakat yang ikut menyaksikan acara itu mengaku heran karena tidak melihat satu orang pun wartawan yang ada didalam melakukan liputan.

 

“Saya juga heran tadi didalam, kok tidak ada satu orang pun kawan kawan wartawan yang melakukan liputan. Padahal ini cuma acar serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru,” ungkapnya ketika dicegat awak media saat keluar dari dalam lapas.

 

Pengamat Kebijakan Publik Sebut Pelecehan Profesi.

Menyikapi hal itu, salah seorang pengamat Kebijakan Publik Siantar -Simalungun Chairudin Pos – Pos menilai bahwa tindakan pihak lapas tersebut adalah pelecehan Profesi Wartawan.

“Lapas itu kan Instansi pemerintah yang digerakkan uang rakyat. Jadi saya menilai, jika dalam serah terima jabatan aja sudah tertutup kepada media, bagaimana pula kalau menyangkut anggaran dan yang lainnya,” sebutnya.

 

“Ini sudah pelecehan Profesi kepada rekan rekan media. Apa yang harus dirahasiakan dalam giat Sertijab itu rupanya,” sambung Chairuddin penuh tanya.

 

Ironisnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan(KPLP) Edward Situmorang yang hendak dikonfirmasi terkait persoalan itu oleh salah satu awak media melalui sambungan WhatsApp memilih tidak merespon.

Diminta kepada Kanwil Kemenkumham Sumut maupun pihak lapas kelas IIA Pematangsiantar untuk memberikan keterangan soal itu agar tidak menimbulkan preseden buruk kepada publik, khususnya masyarakat Siantar Simalungun.

Namun sayangnya, Sampai berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan dari pihak lapas kelas IIA Pematangsiantar.(Red)