Kota Pematangsiantar |Update24News.id Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (27/04/2026), berlangsung panas namun penuh kesepakatan strategis. Di hadapan pimpinan dewan, Wali Kota Wesly Silalahi akhirnya menyatakan sikap tegas: menerima Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal untuk disahkan menjadi Perda.

 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga bersama wakilnya Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih ini juga membongkar fakta penting: 31 rekomendasi keras terhadap kinerja Pemko tahun 2025.

 

Panitia Khusus (Pansus) LKPJ membeberkan puluhan catatan evaluasi yang menjadi sinyal serius bagi jalannya pemerintahan.

 

Menanggapi hal itu, Wesly tak mengelak. Ia mengakui seluruh rekomendasi sebagai bahan evaluasi menyeluruh.

“Ini akan kami tindaklanjuti dan menjadi acuan perbaikan ke depan,” tegasnya.

 

Tak hanya evaluasi, DPRD juga menyerahkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang disebut sebagai suara langsung masyarakat.

 

Pemko memastikan, seluruh aspirasi itu akan masuk dalam RKPD, alias tidak sekadar jadi catatan di atas kertas.

 

Sorotan utama rapat ini adalah Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal. Setelah melalui pembahasan panjang, Pemko akhirnya menyatakan sepakat.

 

Menurut Wesly, langkah ini bukan sekadar regulasi, tapi bentuk keberpihakan nyata.

“Ranperda ini punya dasar hukum kuat dan sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Wesly juga mengingatkan, Perda yang disahkan harus berdampak langsung.

“Harus memberi kepastian hukum, pelayanan lebih baik, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

Rapat ini turut dihadiri Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, OPD, serta unsur DPRD lainnya.