Medan | Update24News.id – Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas komitmen dan kontribusinya dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Batu Bara.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Supratman Andi Agtas dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/06/2026). Kegiatan itu turut dihadiri oleh Bobby Afif Nasution.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam membentuk Posbankum di 151 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Kehadiran Posbankum dinilai menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan dan akses keadilan bagi warga.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Baharuddin Siagian diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara untuk menerima penghargaan.

Bupati Baharuddin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mendukung program pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung berbagai program strategis pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Penghargaan dari Kementerian Hukum RI tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, taat hukum, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan serta informasi hukum yang dibutuhkan.(Pdhlm)