Update24News.id, Medan – Massa yang tergabung dalam FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA SUMATERA UTARA(FKMSU) akan menggelar Aksi Demonstrasi di Mapoldasu Dan Kejatisu pada Senin 30 September 2024, sekira pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan Iskandar Muda Harahap kepada awak media,Kamis 26 September 2024.

 

“Benar bang kami akan menggelar aksi unjuk rasa terkait Informasi yang kita dapatkan bahwa ada masyarakat yang mengajukan KUR di BRI Unit Ajamu di bawah Plafon Rp. 100.000.000 di kenakan Agunan Berupa Sertifikat Tanah. Padahal inikan sudah Melanggar PMK No 1. Tahun 2023.Ucap Iskandar Muda Harahap.”

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati pihak BRI cabang Rantauprapat terkait persoalan itu.

“Tanggal 23 September 2024 Lalu kita sudah menyurati Kantor Bri Cabang Rantau Prapat dan Kantor Unit Bri Ajamu. Namun sampai hari ini tidak ada pihak dari BRI tersebut untuk mengklarifikasi.Makanya kita akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Mapolda Sumatera Utara, sgar APH yang langsung mempertanyakan kepada Pimpinan BRI Cabang Rantau Prapat. Dan kami juga menduga ini terjadi bukan cuma di Unit Ajamu saja bang. Bahkan di Unit Unit Cabang Rantau Prapat yang lain Ini juga Pasti Terjadi bang,”Terangnya.

Selanjutnya, Iskandar muda merincikan berbagai tuntutannya di Polda Sumut dan kejaksaan tinggi Sumatera pada aksi demo Senin depan.

Adapun nantinya yang akan menjadi tuntutan kami yaitu;

 

1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara melalui penyidik agar memanggil dan memeriksa Kepala BRI Cabang Rantau Prapat yang diduga ikut terlibat dalam penahanan Agunan/Jaminan Pada Debitur, terkait Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

2.Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara melalui Penyidik untuk memeriksa seluruh Kepala Unit BRI yang di Naungi Kepala Cabang Rantau Prapat terkait dugaan Penyalahgunaan Agunan Sertifikat/Surat Tanah masyarakat yang diagunkan di Unit BRI.

 

3.Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara Melalui Penyidik agar melakukan Penyelidikan serta Penyidikan terhadap Pimpinan Bank BRI Unit Ajamu yang diduga ada keterlibatan beberapa Oknum dalam melakukan dugaan penipuan Pinjaman Tersebut.

 

4.Meminta pimpinan cabang BRI Rantauprapat bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap kepala Unit BRI Ajamu.

 

5.Meminta pimpinan BRI cabang Rantauprapat melakukan evaluasi terhadap seluruh kepala Unit terkait pinjaman dana KUR yang diduga dimana debitur diharuskan menggunakan agunan jaminan agar mendapat pinjaman KUR,”Tutup Iskandar Muda Harahap.

Lebih lanjut Iskandar Muda menegaskan, jika tuntutan mereka nantinya tidak segera diakomodir, maka pihaknya akan melakukan aksi demontrasi yang lebih besar sampai tuntutan itu dituntaskan terang benderang.

 

Sementara, pihak BRI unit Ajamu maupun Pimpinan cabang BRI Rantauprapat belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan itu sampai berita ini dipublikasikan.(TIM)