Update24News.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan penyuluhan hukum di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan sebagai upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba dan antisipasi pengguna media sosial terjerat hukum, Senin(4/8/2025).
Penyuluhan hukum pada kalangan pelajar MAN 1 Medan, Jalan William Iskandar Kota Medan itu dibuka langsung Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, M Husairi SH.,MH dan disambut gembira Kepala MAN 1 Medan Reza Faisal, S.Pd., M.PMat beserta guru tenaga pengajar.
Upaya tidak terjerat hukum akibat penyalahgunaan narkoba dan kesalahan menggunakan media sosial (medsos) khususnya para pelajar merupakan bentuk kepedulian Kejati Sumut untuk mencerdaskan generasi muda anak bangsa.
Dimana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar mengajak seluruh jajarannya dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bermanfaat kepada masyarakat luas.
Dan pentingnya pemetaan kebutuhan hukum di tengah masyarakat dalam penegakan hukum berkeadilan dan humanis.
Jadi upaya preventif pencegahan tindak pidana adalah mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan dan harus bersifat proaktif untuk mengurangi risiko atau potensi masalah. Dalam konteks sosial, upaya preventif adalah salah satu bentuk pengendalian sosial.
Tim Jaksa Bidang Intelijen sebagai narasumber menyampaikan kepada puluhan siswa/siswi pada MAN 1 Medan sebagai bibit generasi penerus bangsa tidak sampai terjerat penyalahgunaan narkoba.
”Jika sudah terpapar justeru akan menyesal dan sangat merugikan diri sendiri. Baik keluarga maupun masyarakat nantinya. Tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa” kata Husairi kepada para pelajar.
Terkait fenomena banyaknya pengguna media sosial terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kejaksaan mengajak pelajar berhati-hati dan lebih bijak menggunakan media sosial.
”Lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian tiada arti. Masa depan bangsa ini ada ditangan anak muda “terangnya.
Mantan Kacabjari Pancurbatu ini menjelaskan penyuluhan hukum adalah upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial.
” Tentunya lewat penyuluhan ini dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat”tegas Husairi sembari membuka dialog tanya jawab dengan para pelajar MAN 1 Medan.
Di sisi lain, berdasarkan catatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut terdapat 1,7 juta dari 15 juta penduduk Sumut terindikasi korban penyalahgunaan narkoba.
Bahkan rilis terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Sumatera Utara peraih peringkat tertinggi dengan jumlah peredaran dan penyalahgunaan narkoba se Indonesia tahun 2024-2025. Rata-rata anak muda menjadi korban berkisar antara 15-45 tahun.
Kejati Sumut melakukan upaya preventif pencegahan tindak pidana dalam konteks sosial, yaitu proaktif mengurangi potensi masalah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Upaya preventif adalah salah satu bentuk pengendalian sosial.(*)