Batu Bara |Update24News.id – Aroma penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar kian menguat. Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara, Rudy Harmoko, S.H., resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dan mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak terkait.
Laporan itu turut menyeret nama mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai, Abdul Kadir Simorangkir, S.Pd., M.Si., yang diduga memiliki peran dominan dalam pelaksanaan proyek.
Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., dengan permintaan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Sorotan mencuat setelah FORMATSU melakukan investigasi lapangan dan memperoleh keterangan dari internal sekolah. Kepala SLB Negeri Batu Bara saat ini, Siti Maryam, disebut menyatakan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam proses pengerjaan proyek.
“Sekolah hanya menerima kunci,” ungkap sumber dalam laporan tersebut.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme penggunaan anggaran negara. Secara prosedural, proyek rehabilitasi sekolah seharusnya dilaksanakan melalui skema swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2SP) atau melalui kontraktor resmi sesuai ketentuan, serta berada dalam pengawasan tenaga ahli konstruksi.
Namun, FORMATSU menduga proyek justru dikendalikan langsung oleh pejabat yang saat itu memiliki kewenangan. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya itu, hasil fisik bangunan di lapangan juga dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang mencapai Rp1,7 miliar. FORMATSU turut menyoroti Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) Nomor: 027/53/Subbag Umum/VI/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si., serta Kuasa Pengguna Anggaran saat itu, Abdul Kadir Simorangkir.
“Nilai anggaran besar, tetapi hasil di lapangan dipertanyakan. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” tegas Rudy, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah sebelumnya viral di sejumlah media online pada Maret 2026.
Dari aspek hukum, FORMATSU menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Karena itu, FORMATSU mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum tegas. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan penuh saat proyek berjalan, dinilai penting guna mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara.
Menurut Rudy, penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh berada dalam ruang gelap. Penegak hukum dituntut menunjukkan komitmen nyata dalam transparansi dan penegakan hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaannya,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Mantan Kacabdis Wilayah V, Abdul Kadir Simorangkir belum berhasil dikonfirmasi perihal dugaan tersebut.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, apakah kasus ini akan dibongkar hingga tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Penulis: Ros




