Siantar,Update24News.id – Meski Lurah sudah dilayangkan surat teguran untuk membongkar bangunan gedung yang menempel di Tembok Penahan Banjir yang berada di Kelurahan Simalungun.

 

Namun Pemilik Bangunan Liar itu tidak menggubrisnya, dan tetap membandel dengan melanjutkan bangunan tanpa menghiraukan teguran yang dilayangkan pemko Pematangsiantar melalui lurah Simalungun Ridoiman Junnifer Purba, S.H.

 

Padahal bangunan tersebut sudah jelas melanggar peraturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR nomor 28 tahun 2025, tentang garis sempadan sungai. Kemudian, PP no 37 tahun 2012, tentang pengelolaan daerah aliran sungai, serta Perda no 7 tahun 2022, tentang RT/RW kota Pematangsiantar.

 

Akibat tak menghiraukan teguran Pertama yang dilayangkan, pada tanggal 15 September 2025 oleh lurah kelurahan Simalungun. Dan bangunan gedung yang menempel di Tembok Penahan Banjir belum dibongkar.

 

Selanjutnya, pada tanggal 29 September 2025, pemko Pematangsiantar melalui lurah Simalungun kembali melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 036.3/500.4.7/285/IX/2025 perihal Teguran kedua.

 

Dalam surat teguran kedua itu bertuliskan agar Pemilik bangunan segera membongkar bangunan tersebut.

 

“Berdasarkan hasil pemantauan kami dilapangan, kami menemukan saudara belum menindaklanjuti surat teguran yang telah kami layangkan pada tanggal 15 September 2025 terkait bangunan yang saudara dirikan dimana menempel langsung ke tembok penahan banjir, di daerah aliran sungai (DAS) jalan Pematang, kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Bahwa pembangunan tersebut melanggar peraturan dan ketentuan.

 

Berkaitan hal tersebut diatas, oleh karena itu kami mengharapkan saudara

1. Menghentikan segera aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung

2.Membongkar Bangunan tersebut.

 

Demikian isi surat teguran kedua yang dilayangkan pemko Pematangsiantar melalui lurah Simalungun, Ridoiman Junnifer Purba,S.H, sebagaimana dilihat media ini.

 

Tetapi, meski sudah kedua kalinya dilayangkan teguran, pemilik bangunan Sepertinya tetap tidak menghiraukan alias membandel dengan belum Membongkar bangunan tersebut sampai saat ini, Rabu(01/10/2025).

 

Dari kasus ini, Pemko Pematangsiantar tampaknya pemilik bangunan sedang menguji ketegasan dalam menegakkan ketentuan dan peraturan Daerah.

 

Sebab, jika hal ini dibiarkan, maka dikhawatirkan akan banyak masyarakat melakukan pembangkangan aturan di kota Pematangsiantar.