Sumut,Update24News.id – Laporan KAM Sumut Milenial terkait Mandeknya proses perka oknum anggota DPRD Asahan berinisial Fajar sudah diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perkara yang dilaporkan KAM Sumut Milenial tersebut perihal tertangkapnya oknum anggota DPRD Asahan itu bermain judi sabung ayam. Namun, meski sudah berjalan setahun, berkas perkara tersebut tak kunjung P21 di Kejari Asahan.

 

Padahal menurut Polres Asahan, sudah 3 (Kali) mengirim berkas yang saat itu di bilang Kasi Pidum lengkapi berkas yang kurang.

Hal tersebut memicu kecurigaan adanya kong kali kong antara kasipidum dan Tersangka. Sehingga, KAM Sumut Milenial melayangkan laporan ke kejaksaan agung RI.

Laporan tersebut pun diterima oleh kejaksaan agung RI dan menyampaikan akan mengatensikan perkara tersebut ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Try aditia selaku ketua penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Milenial (KAM Sumut) kepada awak media membenarkan laporan tersebut.

 

“Iya Benar sudah melaporkan hal tersebut . KAM Sumut Millenial,secara resmi sudah laporkan terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan. Dan Alhamdulillah Laporan Kami secepat kilat Di respon Kejaksaan Agung “,Ucap Aditya ke awak media melalui Seluler (26/2/26).

Aditya juga menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga hukum ditegakkan seadil-adilnya.

 

“Kami akan terus kawal sampai tuntas permasalahan Oknum DPRD Kabupaten Asahan ini,tanpa ada hukum di tebang pilih,serta Harus tegak seadil – adilnya,” lanjutnya.

 

“Bulan November 2025 kami kawal permasalahan ini dan mempertanyakan kembali. Pihak Polres  Asahan Ucapkan ke Kami ” Berkas yang Polres Kirim P19 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan masih kurang lengkap kata kasi Pidum “,Namun setelah kami tanya 2026 bulan Februari ini,Kasat Reskrim Polres Asahan Bilang sudah Ketiga kali berkas kekurangan dikirim ke Kejaksaan.

Aditya menduga, belum di P21 kannya berkas tersebut diduga karena adanya main mata antara Kasi Pidum Kejari Asahan dengan tersangka.

“Akan Tetapi Aneh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan Kami duga sengaja memperlamban Berkas perkara Fajar Apriyanto Terkait P21nya, Maka dari itu Kami Adukan langsung ke Jam-Was Kejagung RI,karna kami duga ini ada permainan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan dengan Fajar Apriyanto Seorang Oknum DPRD Kabupaten Asahan Ketua Fraksi Partai Golkar Asahan,”Jelas Adit.

Selanjutnya, Aditya berharap agar Kejati Sumut menyelidiki persoalan tersebut secara proporsional dan Transparan.

 

“Semoga saja Kejagung RI yang perintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Secara Profesional,Transparan dalam melakukan penyelidikan,pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan,Serta Kami meminta segera Evaluasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan,” tandasnya.(Tim)